Ruqyah Syar’i Berlandaskan Kearifan Lokal
June 26, 2008
3. Wawancara dan observasi pada terapis Ruqyah:
a. Ada dua macam ruqyah yaitu Ruqyah Syari’ah (hanya berdasarkan Al Qur’an dan hadist sahih) dan Ruqyah Syirkiyah. Biasanya Ruqyah Syirkiyah selalu mengklaim juga islami karena menggunakan doa-doa dari Al Qur’an tapi mereka juga memanfaatkan khadam (jin pelayan).
b. Ruqyah dapat dibedakan melalui caranya mempromosikan, penampilan praktisinya, media yang digunakan, tata cara pelaksanaan.
c. Ruqyah bisa dilakukan sekali atau berkali-kali tergantung berat ringannya masalah klien.
d. Beberapa RS dan Klinik Islam telah menyediakan jasa Ruqyah.
e. Doa Ruqyah, mantera atau suwuk diucapkan dengan tartil (jelas dan benar), tenang, fokus (khusyu’) lebih utama dilakukan secara langsung oleh peruqyah.
f. Ruqyah individual lebih efektif dibanding Ruqyah masal yang dibantu dengan pemutaran CD, kaset dan pengeras suara.
g. Target terapi ruqyah adalah perubahan perilaku yang lebih religius, penampilan secara umum menjadi normal kembali, cara berpikir sehat, produktif, aktivitas wajar dan positif, bersosialisasi dengan lingkungan yang baik dan sehat. Tujuan utama sehat atau sembuh adalah klien mencapai tataran spiritual-relijius yang lurus, pertobatan dan menemukan jati diri yang akhirnya klien menjadi mandiri dan bisa melakukan self healing serta mampu mengaktualisasikan potensi fitrahnya.
h. Peruqyah harus siap dengan resiko pelaksanaan terapi sebagaimana infeksi nosokomial dalam terapi medis. Peruqyah disarankan untuk selalu menjaga keikhlasan, selalu menjaga iman taqwa dan pengamalannya, selalu berpasrah dan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah SWT saja, waspada terhadap diri dan lingkungannya, selalu mengamalkan doa penjagaan seperti yang dituntunkan rasulullah saw, hanya mengkonsumsi yang halal dan thoyyib.
i. Semua orang berkesempatan untuk menjadi peruqyah bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
j. Ruqyah sebaiknya dilakukan secara sinergis dengan kemampuan terapi lain seperti psikoterapi, terapi medis, pengobatan cara rasul (ath thibbun nabawi), terapi herba, refleksologi, massage, relaksasi, dan sebagainya. Sebaiknya kemampuan meruqyah tidak dijadikan sebagai profesi khusus, karena akan menyimpangkan niat yang harus ikhlas dan tidak sesuai dengan paradigma holistik-islam yang melandasinya.
k. Beda Ruqyah Syirkiyah dan Ruqyah Syari’ah adalah:
Ruqyah Syirkiyah:
- melakukan promosi melalui media masa untuk mengundang klien, berpenampilan gaya seperti memakai jubah, udeng atau sorban dan tasbih ala Pangeran Diponegoro atau Kyai besar, atau memakai kebaya, surjan dan blangkon khas bangsawan Jawa,
- menggunakan mediator untuk memindahkan penyakit dari klien seperti pada binatang (ayam cemani, kelinci, kambing),
- membutuhkan informasi tanggal lahir dan “weton” klien,
- menggunakan doa-doa yang dicampur antara yang dari Al Qur’an dan mantera lain yang tidak jelas kata-kata dan asal ajarannya, serta amalan bid’ah lainnya,
- tidak menggunakan hijab atau pelindung tangan ketika meruqyah lawan jenis,
- menyalurkan energi gaib (tenaga dalam) dengan tangan ataupun pandangan secara langsung maupun jarak jauh hanya dengan melihat foto atau menyebut nama dan wetonnya, mengirimkannya melalui media televisi, radio, telepon, atau handphone,
- menentukan biaya terapi atau mahar untuk mendapatkan rajah (kertas atau logam, dll) berisi tulisan-tulisan arab, huruf dan simbol-simbol yang tidak ada dalam ajaran Islam,
- lebih tertutup, tidak mau atau menghindar memberikan keterangan lengkap mengenai seluk beluk praktek ruqyahnya, kecuali mengenai tarif dan syarat untuk bisa diterapi, dan sangat bersemangat menyampaikan manfaat-manfaat metode ruqyahnya,
- Resiko Ruqyah yang tidak syar’i: akidah yang rusak karena melakukan kesyirikan, sembuh semu, bahkan penyakit menjadi lebih parah, tertipu baik secara materi maupun secara rohani.
Ruqyah Syar’i:
- klien harus berhadapan langsung dengan peruqyah
- hanya menggunakan ayat Al Qur’an dilaksanakan sesuai hadist sahih dan kaidah bahasa arab
- tidak meminta bayaran ataupun mahar
- tidak menggunakan mediator maupun penyaluran energi
G. PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN
Hasil penelitian menampakkan terapi Ruqyah efektif untuk kasus-kasus stres, psikosomatik, dan metafisik bagi pasien muslim yang mempercayainya, dan hanya dapat dilakukan oleh terapis beragama islam yang kuat akidahnya. Tidak ada laporan kejadian klien yang melakukan komplain karena hubungan terapis klien berdasarkan keikhlasan. Terapis membuat pengumuman acara Ruqyah dan klien datang karena keinginan atau motivasinya sendiri dan tidak ada risiko terapi Ruqyah kecuali bila mempraktekkan hal-hal yang bersifat syirkiyah.
Walaupun dua terapis mengaku pernah meruqyah non muslim lebih dari 4 orang, salah satunya cina beragama Khong Hu Cu, tetapi tidak dapat dilaporkan hasilnya karena data lengkap tidak tersedia.
Melihat tata cara, syarat dan etika pelaksanaan, serta reaksi yang terjadi pada sebagian klien yang menunjukkan adanya semacam kepribadian ganda atau terpecah (menurut terapis adalah semacam jin atau makhluk halus) dengan reaksi keras seperti meraung, menjerit, bahkan mengamuk, atau memuntahkan berbagai macam cairan menjijikkan, maka terapi Ruqyah bagi klien harus dilakukan oleh seorang yang berpengamalan, secara tertib dan terkontrol. Terapis harus betul-betul menguasai ilmu agama islam, tartil dan fasih membaca Al Qur’an, dan dalam keadaan prima baik secara fisik maupun psikologi sehingga mampu melakukannya dengan emosi terkendali, tenang dan percaya diri. Kepribadian dan pembawaan serta sikap terapis tampak besar sekali pengaruhnya pada klien, kata-kata dan nasehat mereka sangat sugestif, sangat berwibawa dan menimbulkan kepercayaan pada klien dan keluarganya.
Sekalipun tidak berlatar belakang ilmu psikologi, tetapi semua terapis mengakui terbuka dan tertarik dengan ilmu psikologi dan mengambil manfaat dari pengetahuan psikologi yang mereka dapatkan. Mereka juga melakukan semacam approach, interview tentang latar belakang kehidupan klien, kebiasaan, dan penderitaan yang dialami serta upaya yang sudah dilakukan klien sebelumnya. Terapis dalam lembaga resmi (pondok, klinik) bahkan menggunakan langkah-langkah psikoterapi dengan melakukan wawancara pendahuluan, anamnesa, diagnosa, merencanakan dan menentukan terapi (Ruqyah saja atau disinergikan dengan terapi lain). Peruqyah juga melakukan evaluasi reaksi klien dan menentukan tindakan selanjutnya. Peruqyah juga mengajarkan pada klien untuk melakukan ruqyah mandiri serta perubahan kebiasaan. Perubahan perilaku atau perbaikan kondisi klien sangat ditentukan oleh kuatnya motivasi dan kesediaan klien menjalani terapi serta mematuhi saran atau nasehat terapis.
Korchin (1979) juga mengatakan agar tujuan terapi dapat tercapai diantaranya perlu motivasi, keyakinan dan harapan pada diri klien. Selain itu terapi harus memiliki tahapan-tahapan yang jelas dan sistematis. Ada beberapa intervensi dasar yang perlu dikuasai seorang psikoterapis, yaitu: bertanya, penjelasan, eklamasi, konfrontasi, serta interpretasi, juga menguasai ketrampilan-ketrampilan khusus untuk menjalankan hal-hal yang telah disebutkan di muka.
Prawitasari (dalam Subandi 2002) juga menerangkan psikoterapi (usada jiwa, atau usada mental) sebagai proses formal interaksi antara profesional penolong dan petolong (klien) dengan kode etik, dan ada aturan menyangkut biaya, waktu, tempat, alat-alat yang digunakan dan teknik-teknik serta landasan teori, bukan sekedar interaksi yang membawa perubahan, karenanya seorang psikoterapis harus memiliki ilmu dan ketrampilan yang memadai dan kemampuan komunikasi verbal dan non-verbal. Tujuan terapi meliputi beberapa aspek yang saling terkait dan bisa saling dikombinasikan, yaitu : a. Memotivasi untuk melakukan hal-hal yang benar. b. Meredusir tekanan emosi melalui katarsis. c. Membantu mengembangkan potensi klien. d. Mengubah kebiasaan. e. Mengubah struktur kognitif klien. f. Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas untuk mengambil keputusan dengan tepat. g. Insight (pemahaman diri). h. Meningkatkan hubungan antar pribadi. i. Mengubah lingkungan sosial individu. j. Mengubah proses somatik untuk mengurangi rasa sakit dan meningkatkan kesadaran tubuh. k. Mengubah status kesadaran untuk mengembangkan kesadaran, kontrol, dan kreatifitas diri.
Laporan klien dan keluarga tentang manfaat yang dirasakan dari terapi Ruqyah tidak jauh berbeda dengan hasil penelitian Robinson dan Smit (2002) tentang pengaruh doa pada kualitas hidup paskastroke, yaitu klien menjadi lebih menyadari eksistensi Tuhan, hubungan masalalu dan kekinian, perbaikan hubungan keluarga, memiliki koping yang lebih baik, menjalani kehidupan dengan lebih fokus, dan optimistik.
Mereka yang mempraktekkan Ruqyah syariah sangat berbeda gaya dan penampilannya dengan yang mempraktekkan Ruqyah syirkiyah (Akhmad, 2005; Fadhlan, 2005). Mereka tampak sederhana dan bersahaja. Walaupun tidak meminta atau menentukan biaya, peruqyah tetap mendapatkan amplop berisi uang dari klien yang besarnya sesuai dengan keikhlasan dan kemampuan. Hal ini sangat khas budaya Jawa, sebagaimana di pesantren-pesantren ketika orang tua santri akan menitipkan anaknya atau “sowan” pada Kyai, atau ketika sebuah keluarga “ngunduh” pengajian Yasinan untuk acara selamatan perkawinan, khitanan atau kematian, yang memberikan “amplop atau sangu” pada modin yang memimpin doa. Tidak pastinya jumlah uang yang diterima atau bentuk imbalan ini membuat peruqyah sangat berisiko untuk menyimpang niatnya untuk ikhlas meruqyah, apabila tidak memiliki keahlian dan mata pencaharian lain yang mapan.
Dari pembahasan di muka maka disimpulkan terapi Ruqyah dapat dikatakan sebagai satu model psikoterapi yang indigenous berparadigma holistik-islami artinya Ruqyah merupakan psikoterapi yang sesuai dengan kearifan lokal, dan sesuai bagi masyarakat khususnya muslim, tepat untuk menanggulangi masalah-masalah di masyarakat Indonesia yang berbeda budaya dan nilai-nilainya dengan masyarakat bangsa lain. Selanjutnya penelitian ini menghasilkan panduan teknis pelaksanaan terapi ruqyah, syarat untuk menjadi terapis dan kode etik terapi, yang disampaikan secara ringkas.


